Subsidi BBM Bukan Pengeluaran Uang. Uangnya Dilarikan Kemana?
May 18th, 2008 by ressaSubsidi BBM Bukan Pengeluaran Uang. Uangnya Dilarikan Kemana?
Jumat, 11 April 08 Dengan melonjaknya harga minyak mentah di pasaran dunia
sampai di atas US$ 100 per barrel, DPR dan Pemerintah menyepakati mengubah
pos subsidi BBM dengan jumlah Rp. 153 trilyun. Artinya Pemerintah sudah
mendapat persetujuan DPR mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 153 trilyun
tersebut untuk dipakai sebagai subsidi dari kerugian Pertamina qq.
Pemerintah. Jadi akan ada uang yang dikeluarkan?
Saya sudah sangat bosan mengemukakan pendapat saya bahwa kata "subsidi BBM"
itu tidak sama dengan adanya uang tunai yang dikeluarkan. Maka kalau DPR
memperbolehkan Pemerintah mengeluarkan uang sampai jumlah yang begitu
besarnya, uangnya dilarikan ke mana?
Dengan asumsi-asumsi untuk mendapat pengertian yang jelas, atas dasar
asumsi-asumsi, pengertian subsidi adalah sebagai berikut.
Harga minyak mentah US$ 100 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, maka
harga minyak mentah per liter US$ 100 : 159 = US$ 0,63. Kalau kita ambil US$
1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah menjadi Rp. 6.300 per liter.
Untuk memproses minyak mentah sampai menjadi bensin premium kita anggap
dibutuhkan biaya sebesar US$ 10 per barrel atau Rp. 630 per liter. Kalau ini
ditambahkan, harga pokok bensin premium per liternya sama dengan Rp. 6.300 +
Rp. 630 = Rp. 6.930. Dijualnya dengan harga Rp. 4.500. Maka rugi Rp. 2.430
per liternya. Jadi perlu subsidi.
Alur pikir ini benar. Yang tidak benar ialah bahwa minyak mentah yang ada di
bawah perut bumi Indonesia yang miliknya bangsa Indonesia dianggap harus
dibeli dengan harga di pasaran dunia yang US$ 100 per barrel. Padahal tidak.
Buat minyak mentah yang ada di dalam perut bumi Indonesia, Pemerintah dan
Pertamina kan tidak perlu membelinya? Memang ada yang menjadi milik
perusahaan minyak asing dalam rangka kontrak bagi hasil. Tetapi buat yang
menjadi hak bangsa Indonesia, minyak mentah itu tidak perlu dibayar. Tidak
perlu ada uang tunai yang harus dikeluarkan.
Sebaliknya, Pemerintah kelebihan uang tunai.
Memang konsumsi lebih besar dari produksi sehingga kekurangannya harus
diimpor dengan harga di pasar internasional yang mahal, yang dalam tulisan
ini dianggap saja US$ 100 per barrel.
Data yang selengkapnya dan sebenarnya sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
diperoleh. Maka sekedar untuk mempertanyakan apakah memang ada uang yang
harus dikeluarkan untuk subsidi atau tidak, saya membuat perhitungan seperti
Tabel terlampir.
Nah kalau perhitungan ini benar, ke mana kelebihan yang Rp. 35 trilyun ini,
dan ke mana uang yang masih akan dikeluarkan untuk apa yang dinamakan
subsidi sebesar Rp.153 trilyun itu?
Seperti terlihat dalam Tabel perhitungan, uangnya yang keluar tidak ada.
Sebaliknya, yang ada kelebihan uang sebesar Rp. 35,31 trilyun.
PERHITUNGAN ARUS KELUAR MASUKNYA UANG TUNAI TENTANG BBM (Harga minyak mentah
100 doll. AS)
DATA DAN ASUMSI
Produksi : 1 juta barrel per hari
70 % dari produksi menjadi BBM hak bangsa Indonesia
Konsumsi 60 juta kiloliter per tahun
Biaya lifting, pengilangan dan pengangkutan US $ 10 per barrel, 1 US $ = Rp.
10.000
Harga Minyak Mentah di pasar internasional Rp. US $ 100 per barrel, 1 barrel
= 159 liter
Dasar perhitungan : Bensin Premium dengan harga jual Rp. 4.500 per liter
PERHITUNGAN
- Produksi dalam liter per tahun : 70 % x (1,000.000 x 159 ) x 365 =
40,624,500,000
- Konsumsi dalam liter per tahun 60,000,000,000
- Kekurangan yang harus diimpor dalam liter per tahun 19,375,500,000
- Rupiah yang harus dikeluarkan untuk impor ini : (19,375,500, 000 : 159) x
100 x 10.000 = 121,900,000, 000,000
Walaupun harus impor dengan harga US$ 100 per barrel Pemerintah masih
kelebihan uang tunai sebesar 35,316,815,000, 000
Perhitungan kelebihan penerimaan uang untuk setiap liter bensin premium yang
dijual :
- Harga Bensin Premium per liter (dalam rupiah) 4,500
- Biaya lifting, pengilangan dan transportasi US $ 10 per barrel atau per
liter : (10 x 10.000) : 159 = Rp. 630 (dibulatkan) 630
- Kelebihan uang per liter Rp 3,870
- Kelebihan uang dalam rupiah dari produksi dalam negeri : 40,624,500,000 x
Rp. 3.870 = 157,216,815, 000,000
KKG







